Kamis, 07 Februari 2013

Penanganan Konflik Sosial

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail
 
Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat telah menandatangani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, pada tanggal 10 Mei 2012.
Undang-Undang ini lahir karena munculnya berbagai persoalan yang mengakibatkan konflik sosial. Apalagi disadari bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk lebih dari 230 juta jiwa dengan keanekaragaman suku, agama, ras, dan budaya. Kondisi ini dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional apabila terdapat ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial dan ekonomi, serta ketidakterkendalian dinamika kehidupan politik. Selain itu transisi demokrasi dalam tatanan dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin cepatnya dinamika sosial, termasuk faktor intervensi asing.
Situasi ini menjadi rawan konflik, terutama konflik yang bersifat horisontal, yang mengakibatkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis seperti dendam, benci, dan antipati, sehingga menghambat terwujudnya kesejahteraan umum.
Konflik Sosial
Apa yang dimaksud dengan konflik sosial? Menurut UU Penganganan Konflik Sosial yaitu “Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
Untuk mentasi konflik sosial, Presiden dengan persetujuan DPR menerbitkan undang-undang ini dengan tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera; memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan; meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;  memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.
Untuk mengetahui lebih lengkap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, silahkan klik di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar