Penanganan Konflik Sosial
Presiden
Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat telah menandatangani Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, pada
tanggal 10 Mei 2012.
Undang-Undang
ini lahir karena munculnya berbagai persoalan yang mengakibatkan
konflik sosial. Apalagi disadari bahwa Indonesia memiliki jumlah
penduduk lebih dari 230 juta jiwa dengan keanekaragaman suku, agama,
ras, dan budaya. Kondisi ini dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan
nasional apabila terdapat ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan
kesenjangan sosial dan ekonomi, serta ketidakterkendalian dinamika
kehidupan politik. Selain itu transisi demokrasi dalam tatanan dunia
yang makin terbuka mengakibatkan makin cepatnya dinamika sosial,
termasuk faktor intervensi asing.
Situasi
ini menjadi rawan konflik, terutama konflik yang bersifat horisontal,
yang mengakibatkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut masyarakat,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma
psikologis seperti dendam, benci, dan antipati, sehingga menghambat
terwujudnya kesejahteraan umum.
Konflik Sosial
Apa
yang dimaksud dengan konflik sosial? Menurut UU Penganganan Konflik
Sosial yaitu “Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan
antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu
tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan
disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan
menghambat pembangunan nasional.
Untuk
mentasi konflik sosial, Presiden dengan persetujuan DPR menerbitkan
undang-undang ini dengan tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat
yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera; memelihara kondisi damai dan
harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan; meningkatkan tenggang
rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; melindungi jiwa, harta
benda, serta sarana dan prasarana umum; memberikan pelindungan dan
pemenuhan hak korban; dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat
serta sarana dan prasarana umum.
Untuk mengetahui lebih lengkap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, silahkan klik di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar